Oplus_16908288
Tanggamus — Sejumlah warga Pekon Way Harong, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari limbah cair SPPG Way Harong 2. Bau menyengat tersebut disebut telah tercium sejak usai Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 dan dinilai mengganggu kenyamanan serta dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Salah seorang warga berinisial SI mengatakan, dirinya bersama beberapa warga lain mulai mencium aroma busuk dari aliran siring atau drainase yang berada di depan rumah mereka. Setelah ditelusuri, sumber bau diduga berasal dari limbah cair yang mengalir dari area SPPG Way Harong 2.
“Sejak setelah Lebaran, bau busuk sering tercium terutama pada sore hingga malam hari. Setelah dicek, ternyata diduga berasal dari limbah cair yang mengalir dari arah SPPG Way Harong 2,” ujar SI kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena limbah cair yang mengalir bebas berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Selain mengganggu aktivitas warga sehari-hari, bau menyengat juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga berharap pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran tersebut. Mereka meminta adanya penanganan serius agar limbah tidak lagi mencemari saluran air maupun lingkungan permukiman.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Jangan sampai dampaknya semakin luas dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Way Harong 2 belum memberikan keterangan resmi. Saat wartawan mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, kepala SPPG Way Harong 2 maupun pihak yang mewakili tidak dapat ditemui.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia, pengelolaan limbah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola limbah hasil kegiatan usaha agar tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Selain itu, Pasal 69 UU Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai tingkat dampak yang ditimbulkan.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pengujian kualitas limbah, serta memberikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan.
Warga berharap persoalan dugaan limbah cair tersebut dapat segera ditangani secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
