Tanggamus PORTALOPOSISI– Kasus kematian tahanan Rutan Kotaagung berinisial SZ kini telah sampai ke perhatian BPJS Kesehatan, khususnya Kantor Cabang Bandar Lampung. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur pelayanan kesehatan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya yang berada dalam kondisi kritis seperti SZ.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanggamus, Jemmy Firmansyah, pada Kamis, 17 Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan awal terkait kematian SZ kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Bandar Lampung.
“Sudah kami sampaikan (kasus kematian SZ) ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung. Mudah-mudahan ada kemajuan yang semakin membaik di RSUD Batin Mangunang,” ujar Jemmy.
Menurut Jemmy, hasil laboratorium menunjukkan bahwa kondisi kesehatan SZ tidak layak untuk dipulangkan ke Rutan Kotaagung. Ia menilai, secara medis SZ seharusnya dirujuk ke rumah sakit tingkat lanjut yang memiliki fasilitas dan peralatan yang lebih lengkap untuk menangani pasien dalam kondisi kritis.
“Seharusnya pasien dengan keadaan seperti itu dirujuk langsung ke rumah sakit lanjutan, bukan dipulangkan. Pasien mesti dibawa dengan ambulans agar penanganan bisa dilakukan secara maksimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jemmy menekankan bahwa peserta JKN-KIS, seperti SZ, memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hingga dinyatakan sembuh. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan.
“Ada aturan yang jelas: pasien BPJS harus dirawat sampai sembuh. Kalau RSUD Batin Mangunang memang tidak sanggup menangani, semestinya dilakukan rujukan ke rumah sakit dengan tipe lebih tinggi,” paparnya.
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Tanggamus menyayangkan keputusan tenaga medis RSUD Batin Mangunang yang memulangkan SZ ke rutan dalam kondisi yang masih belum stabil, hingga berujung pada kematian. Menurut Jemmy, keputusan seperti itu mencerminkan potensi kelalaian dalam standar pelayanan medis.
Sebagai tindak lanjut, Jemmy menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan Tanggamus berencana melakukan investigasi ke RSUD Batin Mangunang. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari kantor pusat di Bandar Lampung.
“Kami akan menelusuri bagaimana proses medis dilakukan terhadap SZ. Tapi untuk saat ini, kami menunggu instruksi dari atasan di Bandar Lampung,” pungkasnya.
Kematian SZ memicu kekhawatiran dan kritik dari berbagai pihak terkait prosedur pelayanan kesehatan terhadap warga binaan yang menjadi peserta JKN. Kasus ini juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rujukan dan tanggung jawab medis di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Kasus ini dipandang penting sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien-pasien yang berada dalam institusi tertutup seperti lembaga pemasyarakatan. Pemerhati kesehatan dan hak asasi manusia di daerah turut mendorong adanya audit medis dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Publik berharap agar investigasi berjalan objektif dan menghasilkan langkah-langkah korektif agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (Red)
