Kota Metro, Portal Oposisi,— Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Kota Metro resmi membentuk Unit Pengelola Pengaduan serta Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik sebagai langkah strategis memperkuat kualitas layanan dan meningkatkan keterbukaan terhadap partisipasi masyarakat.
Langkah ini merupakan upaya manajemen rumah sakit dalam merespons kebutuhan layanan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel. Pembentukan unit dan tim pengaduan ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Dasar pembentukan unit tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Nomor: 1942/Kpts Ll-02/2025 tentang Unit Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025.
Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani, dr. Fitri Agustina, M.K.M, menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan bagian penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
“Pengaduan dari masyarakat dilaksanakan melalui sarana kotak saran, SMS, email, pelayanan langsung, media sosial, website, Instagram, WhatsApp, YouTube, dan TikTok,” ujar dr. Fitri.
Ia menegaskan, unit ini diharapkan dapat memberikan tanggapan yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap pengaduan yang masuk, sehingga perbaikan layanan dapat dilakukan secara berkesinambungan.
Dengan terbentuknya Unit dan Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik ini, RSUD Jenderal Ahmad Yani menargetkan terciptanya layanan kesehatan yang lebih responsif, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. ( Red / Dha )
