Metro, Portaloposisi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus persetujuan sejumlah Raperda Kota Metro. Rapat berlangsung di Aula DPRD Kota Metro, Jumat (21/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, dan dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, anggota DPRD, Forkopimda, jajaran OPD, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ria Hartini menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 yang disampaikan Pemerintah Daerah telah dibahas secara mendalam bersama DPRD, komisi-komisi, Badan Anggaran, TAPD, serta OPD terkait.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Metro, Roma Doni Yunanto, memaparkan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2026, termasuk beberapa pergeseran anggaran yang telah disepakati bersama antara Banggar, Komisi-Komisi, Fraksi-Fraksi, dan OPD. Adapun hasil kesepakatan terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp915.645.446.068, belanja daerah Rp920.645.446.068, serta pembiayaan daerah sebesar Rp5.000.000.000. Roma Doni menegaskan bahwa pembahasan dilaksanakan secara sinergis untuk memastikan arah kebijakan anggaran selaras dengan kebutuhan pembangunan Kota Metro.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kota Metro, Wasis, menjelaskan bahwa Pansus telah membahas dua Raperda, yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Beberapa usulan perubahan perangkat daerah antara lain penyesuaian tipe organisasi, penggabungan urusan, serta pembentukan nomenklatur baru sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan regulasi.Untuk Raperda Administrasi Kependudukan, hasil harmonisasi Kanwil Kemenkumham Lampung dan ketentuan PP Nomor 40 Tahun 2019 menyatakan bahwa teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan kewenangan Peraturan Wali Kota, sehingga Pansus merekomendasikan agar pengaturan tersebut dituangkan dalam regulasi kepala daerah.
Dalam penyampaian laporan Bapemperda, Hadi Kurniadi menjelaskan tiga Raperda yang telah diharmonisasi dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Raperda Kota Literasi disesuaikan menjadi Pengembangan Budaya Literasi, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol tetap, serta Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif juga tetap. Ketiga Raperda tersebut dinyatakan telah memenuhi kelayakan substansi dan teknis penulisan sesuai peraturan yang berlaku.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Paripurna tersebut menandai tercapainya kesepakatan KUA-PPAS 2026 serta empat Raperda Kota Metro. Ia menjelaskan bahwa penyusunan anggaran 2026 mengacu pada visi-misi RPJMD 2025–2029, dengan fokus pada 19 Indikator Kinerja Utama, meliputi peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, reformasi birokrasi, hingga penguatan indeks ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur.
Dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2026 disepakati proyeksi pendapatan sebesar Rp915.645.446.068 dan belanja Rp920.645.446.068, sehingga terjadi defisit Rp5.000.000.000 yang akan ditutupi dari SILPA sebesar Rp7.000.000.000. Adapun empat Raperda yang dibahas dan disepakati bersama adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2016, Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menutup sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan dokumen anggaran serta pembahasan Raperda Tahun 2026. (ADV)
