Metro – Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menilai persoalan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karangrejo tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar perbedaan pandangan antara masyarakat dan Pemerintah Kota Metro. Menurutnya, persoalan tersebut telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap kualitas kepemimpinan, tata kelola pemerintahan, serta kemampuan pemerintah dalam mengelola konflik secara demokratis.
“Persoalan ini bukan hanya soal menutup atau mempertahankan TPA. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah mampu menutup konflik melalui pendekatan hukum, dialog, dan tata kelola yang baik,” ujar Anes saat dimintai tanggapannya.
Menurut Anes, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Karena itu, lanjutnya, ketika masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak operasional TPA Karangrejo, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendengar, mengkaji, serta memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan data ilmiah, bukan sekadar membangun narasi pembenaran.
Di sisi lain, Anes menegaskan bahwa setiap tuntutan publik juga harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan harus dibuktikan melalui audit lingkungan, pengujian teknis, serta mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Baik pemerintah maupun masyarakat sama-sama memiliki hak dan tanggung jawab. Data harus menjadi dasar pengambilan keputusan, sedangkan hukum menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anes mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Karena itu, Pemerintah Kota Metro tidak dapat serta-merta menutup TPA tanpa menyiapkan solusi alternatif yang mampu menjamin keberlangsungan pelayanan persampahan bagi masyarakat.
Namun demikian, menurutnya, pemerintah juga tidak dapat berlindung di balik kewenangan administratif apabila masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan standar pengelolaan lingkungan. Evaluasi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anes menilai momentum ini justru menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kota Metro untuk menunjukkan kepemimpinan yang mampu menyatukan berbagai kepentingan.
“Pemerintah perlu membangun forum dialog yang melibatkan masyarakat terdampak, DPRD, akademisi, organisasi lingkungan, tokoh masyarakat, serta instansi teknis terkait. Forum tersebut tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi ruang menguji fakta, mempertemukan berbagai sudut pandang, dan menghasilkan solusi bersama,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro dalam menyampaikan informasi kepada publik, mulai dari legalitas operasional TPA, pengelolaan lindi, pengendalian bau, pengelolaan gas metana, hingga hasil pemantauan kualitas udara dan air.
“Keterbukaan informasi bukan hanya amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Anes mendorong agar DLH menyampaikan peta jalan (roadmap) pengelolaan TPA Karangrejo secara bertahap, mencakup peningkatan kapasitas fasilitas, kebutuhan anggaran, penerapan teknologi yang sesuai, serta strategi pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Menurutnya, persoalan TPA Karangrejo juga harus menjadi pengingat bahwa seluruh sampah yang masuk ke lokasi tersebut berasal dari aktivitas masyarakat Kota Metro.
“Karena itu, penyelesaiannya tidak adil apabila seluruh beban hanya diletakkan pada pemerintah ataupun masyarakat yang tinggal di sekitar TPA. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui penerapan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R),” jelasnya.
Anes menambahkan bahwa solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan memperluas kapasitas TPA, tetapi harus dibarengi perubahan perilaku masyarakat melalui pemilahan sampah dari rumah tangga, penguatan bank sampah, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengembangan ekonomi sirkular.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, ia berharap persoalan TPA Karangrejo dijadikan momentum reformasi tata kelola persampahan di Kota Metro.
“Orientasi kebijakan jangan berhenti pada penyelesaian konflik jangka pendek. Yang dibutuhkan adalah reformasi tata kelola persampahan yang mampu bertahan dalam jangka panjang melalui kebijakan yang realistis, transparan, berbasis data, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Menutup keterangannya, Anes menegaskan bahwa TPA Karangrejo bukan semata persoalan teknis persampahan.
“Pada akhirnya, sampah adalah cermin kualitas kepemimpinan, kualitas tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, sekaligus tingkat peradaban masyarakat. Yang harus diselesaikan bukan hanya persoalan sampahnya, tetapi juga konflik dan tata kelolanya,” pungkas Hendra Apriyanes.
