Oplus_16777216
PORTALOPOSISI Tanggamus– Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhrudin, angkat bicara terkait meninggalnya tahanan Rutan Kotaagung berinisial SZ di RSUD Batin Mangunang (RSUD BM) pada 5 Juli 2025 lalu.
Menurut Adi, berdasarkan rekam medis yang dibuat oleh dr. Imran dari RSUD BM pada 4 Juli 2025, disebutkan bahwa kondisi SZ dinyatakan telah sembuh dari penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang sebelumnya diderita.
“Berdasarkan rekam medis tersebut, kami mengambil inisiatif untuk membawa kembali SZ ke Rutan Kotaagung,” ujar Adi, Kamis (10/7/2025).
Adi menjelaskan bahwa pada Jumat, 4 Juli, pihaknya menerima surat keterangan medis yang menyatakan SZ sudah boleh pulang dan menjalani rawat jalan.
“Pulangnya ke mana? Tentu bukan ke rumah, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan pengadilan,” tambahnya.
Terkait pernyataan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotaagung, Prameswari, yang menyebut bahwa SZ masih dalam kondisi sakit saat dikembalikan ke Rutan, Adi menegaskan bahwa pihaknya tetap merujuk pada rekam medis dari RSUD BM.
“Rekam medis menyatakan bahwa yang bersangkutan diperbolehkan rawat jalan dan pulang,” tegasnya.
Adi juga menyebut bahwa proses pemulangan SZ dari RSUD BM ke Rutan Kotaagung telah mendapat persetujuan dari anak kandung SZ, Dendi Adha Rifki.
“Sebagaimana saya sampaikan, hasil rekam medis SZ telah diketahui oleh anak kandungnya dan ia menyetujui rawat jalan kembali pada 14 Juli,” kata Adi.
Adi juga menegaskan bahwa status SZ adalah tahanan Pengadilan Negeri (PN), sehingga pengawasan sepenuhnya berada di bawah kewenangan PN. Sementara itu, Kejari hanya bertugas sebagai pelaksana.
“SZ adalah tahanan pengadilan. Maka, pengawasan utamanya ada pada PN. Kami hanya pelaksana,” jelasnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua PN Kotaagung, Ita Denie Setiyawaty, melalui Humas PN, Andina Naverda. Menurut Andina, justru Kejari dan pihak Rutan yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan terhadap SZ.
“Pengadilan hanya menyidangkan terdakwa. Untuk pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan selama di rumah sakit, itu menjadi tanggung jawab Kejari dan Rutan,” kata Andina.
Menurutnya, SOP (Standar Operasional Prosedur) pengawasan tahanan sakit berada di bawah Kejaksaan. Jika tahanan sudah kembali ke Rutan, maka pengawasan berada di bawah pihak Rutan.
“Dalam hal meninggalnya SZ, kami dari PN hanya bersifat mengetahui dan telah mengeluarkan surat penangguhan penahanan untuk keperluan pengobatan hingga sembuh. Setelah itu, kami mendapat kabar bahwa terdakwa meninggal dunia,” jelasnya.
Menanggapi tudingan bahwa PN kurang menunjukkan sisi kemanusiaan karena membiarkan jenazah SZ di RSUD BM, Andina menegaskan bahwa hal itu bukan menjadi wewenang mereka.
“Tidak ada SOP kami untuk membawa, mengiringi, atau mengantar jenazah terdakwa ke rumah duka. Setelah dinyatakan meninggal, petugas PN bersama anggota Kejaksaan hanya datang untuk memastikan kondisi serta menandatangani surat keterangan kematian. Hanya sebatas itu,” tegasnya.
Andina menambahkan, karena SZ telah meninggal dunia, maka berdasarkan putusan hakim, status perkaranya dinyatakan gugur. (Nr)
