Metro – MATTA Institute mendorong Pemerintah Kota Metro untuk segera menaikkan status UPTD PAM menjadi Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum, agar pengelolaan air bersih di Kota Metro lebih profesional, mandiri, dan berdaya saing.
Koordinator MATTA Institute, Yudhistira AN, menilai bahwa sudah saatnya pelayanan air bersih dikelola dalam bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) agar memiliki fleksibilitas manajerial, transparansi keuangan, serta kemampuan investasi dan pengembangan jaringan yang lebih baik.

“Sudah saatnya Pemkot Metro berani melakukan transformasi UPTD PAM menjadi perusahaan daerah. Dengan status itu, pengelolaan air bisa lebih profesional, memiliki struktur bisnis yang jelas, dan tidak selalu bergantung pada APBD. Ini juga akan memperkuat kontribusi terhadap PAD,” tegas Yudhistira, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, pembentukan Perumda Air Minum juga akan membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan modernisasi sistem distribusi, digitalisasi pelayanan pelanggan, serta peningkatan kesejahteraan SDM yang saat ini masih berstatus pegawai UPTD.
MATTA Institute menilai bahwa perubahan kelembagaan menjadi Perumda akan memberi dampak positif terhadap efisiensi keuangan daerah, peningkatan mutu layanan publik, serta kepastian hukum bagi pengelolaan air bersih di Kota Metro.
“Air bersih adalah hak dasar masyarakat. Maka pengelolaannya harus memiliki kemandirian dan tanggung jawab yang jelas. Jika dikelola secara profesional sebagai perusahaan daerah, maka pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
MATTA Institute juga menyarankan agar Pemerintah Kota Metro melibatkan berbagai pihak seperti DPRD, Dinas PUTR, Inspektorat, dan lembaga pengawasan masyarakat dalam proses kajian dan penyusunan dasar hukum pembentukan Perumda Air Minum tersebut.
Dengan langkah tersebut, diharapkan ke depan Kota Metro dapat memiliki Perusahaan Daerah Air Minum yang kuat, transparan, dan menjadi contoh tata kelola air bersih yang berorientasi pada kepentingan publik. ( Red / Aditya )
