PORTALOPOSISI.COM Tanggamus — Seorang warga Dusun Padalarang, Pekon Singosari, Kabupaten Tanggamus, bernama Jimi, mengaku dirugikan setelah membeli sebidang tanah kaplingan yang telah dibayarnya secara lunas, namun hingga kini belum dapat menguasai maupun memanfaatkan lahan tersebut.
Tanah kaplingan seluas kurang lebih 20 x 30 meter persegi itu berada di Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Permasalahan muncul setelah tanah tersebut diklaim kembali oleh Joko, yang diketahui sebagai pemilik awal lahan.
Kepada media, Jimi menjelaskan bahwa tanah tersebut dibelinya dari Zainal Abidin, yang saat itu bertindak sebagai pihak yang mengkapling dan menjual tanah berdasarkan surat kuasa dari Joko selaku pemilik lahan.
“Pada saat transaksi, saya membeli tanah tersebut secara sah dan telah membayar lunas. Saya juga menerima surat jual beli serta sporadik yang ditandatangani dan diketahui oleh kepala pekon,” ujar Jimi, Rabu 21/1/26.
Namun, dalam perkembangannya, Joko menyatakan bahwa proses penjualan tanah tersebut dibatalkan. Joko beralasan terdapat persoalan internal antara dirinya dan Zainal Abidin yang menjadi dasar pembatalan penjualan.
Akibat kondisi tersebut, Jimi mengaku berada dalam posisi sulit. Meski telah mengantongi sejumlah dokumen administrasi terkait kepemilikan tanah, ia belum dapat menguasai atau memanfaatkan lahan yang telah dibelinya.
“Sampai sekarang tanah itu belum bisa saya nikmati. Saya sudah membayar lunas, tetapi karena adanya sengketa antara pemilik lahan dan pihak yang menjual, saya sebagai pembeli justru dirugikan,” ungkapnya.
Jimi berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan adil, sehingga hak-haknya sebagai pembeli beritikad baik dapat terpenuhi. Ia juga meminta adanya kepastian hukum agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus, Nuril Asikin, menyayangkan adanya pembatalan sepihak terhadap tanah yang telah diperjualbelikan
Menurutnya, transaksi jual beli yang telah dilakukan sesuai prosedur dan dibuktikan dengan dokumen administrasi tidak semestinya dibatalkan, terlebih jika merugikan pihak pembeli.
“Jika memang ada persoalan antara pemilik tanah dengan pihak yang diberi kuasa menjual, seharusnya tidak melibatkan atau mengorbankan hak pembeli yang telah beritikad baik dan mengeluarkan biaya,” tegas Nuril.
Ia menambahkan bahwa pembeli telah mengalami kerugian material dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan LSM Trinusa DPC Tanggamus akan terus memantau dan mendampingi kasus ini sampai tuntas. (Nr)
