Metro, Portal Oposisi.Com-Belum genap dua bulan menikmati udara bebas usai memenangkan praperadilan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby K. Saputra (RKS), kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Metro, Selasa malam (11/11/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah RKS bersama seorang konsultan pengawas berinisial J ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Dr. Soetomo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadhani, hasil audit kerugian negara mencapai Rp1,06 miliar.
“Tindakan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Puji.
Robby K. Saputra akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Metro, mulai 11 hingga 30 November 2025. Sementara tersangka J, yang sudah ditahan dalam kasus lain di Kejari Lampung, tidak dilakukan penahanan tambahan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Kota Metro. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang sempat menghebohkan publik tersebut.
( Pimred / Yudha Saputra )

