Metro, portaloposisi.com — DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna perdana yang menjadi momen penting bagi Walikota Metro Bambang Iman Santoso dan Wakil Walikota M. Rafieq Adi Pradana untuk menyampaikan pidato perdananya, Senin (03/03/2025). Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Metro ini menjadi ajang pemaparan arah kebijakan awal pemerintahannya untuk lima tahun ke depan.
Dalam pidatonya, Bambang Iman Santoso mengungkapkan rasa hormat serta apresiasi yang mendalam kepada masyarakat Kota Metro atas amanah yang diberikan. Ia menegaskan bahwa kepercayaan tersebut merupakan tugas besar yang akan dijalankan dengan komitmen penuh, demi mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Ia menekankan bahwa Kota Metro harus dikembangkan sebagai kota yang nyaman dihuni, modern dalam tata kelola pemerintahan, serta berwawasan lingkungan. Seluruh kebijakan nantinya akan ditopang oleh nilai religius sebagai fondasi moral. Dengan mengusung visi “Metro Kota Cerdas Berbasis Jasa dan Budaya yang Religius”, Bambang menargetkan tata kelola yang efektif, penggunaan sumber daya yang efisien, serta solusi inovatif yang berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Walikota memaparkan sembilan misi pembangunan yang menjadi prioritas periode 2025–2030. Misi tersebut meliputi peningkatan kualitas pendidikan, derajat kesehatan, pelayanan publik, literasi budaya dan wisata, literasi keagamaan, tata kelola pemerintahan, kesejahteraan sosial-ekonomi, penguatan infrastruktur teknologi informasi, hingga penataan ruang dan lingkungan kota.
Bambang menjelaskan bahwa visi dan misi tersebut akan dirumuskan lebih lanjut ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang diselaraskan dengan RPJPD Kota Metro 2025–2045, serta kebijakan pembangunan provinsi dan nasional. Ia menekankan kemungkinan adanya penyesuaian regulatif selama proses sinkronisasi hingga nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD juga akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 dan dasar penyelarasan perubahan RKPD 2025.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Daerah mengenai RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Untuk itu, ia berharap seluruh proses penyusunan berjalan lancar tanpa hambatan melalui sinergi kuat antar pemangku kepentingan.
Di akhir pidatonya, Bambang mengajak seluruh unsur eksekutif, legislatif, dunia usaha, akademisi, media, serta masyarakat untuk membangun Kota Metro secara kolaboratif. Menurutnya, cita-cita mewujudkan Metro sebagai kota cerdas hanya dapat dicapai melalui kerja bersama dan semangat gotong royong. (Adv)
