Metro, Lampungsai.com — Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menyerahkan hadiah kepada para pemenang Disporapar Singing Competition 2025 dalam seremoni di Kantor Wali Kota Metro, Senin (14/7/2025).

Lomba ini mengusung lagu wajib “Kota Metro adalah Rumah”.Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, secara langsung menyerahkan penghargaan kepada para juara dari delapan kategori. Untuk kategori utama, Juara 1 diraih Fasya Agustina Putri, Juara 2 Alycia Dara Zulkarnain, dan Juara 3 Ayunika Prasetiana.Kategori juara harapan dimenangkan oleh Tabina Alea Zahra (Harapan 1), Gendis Shaneztika (Harapan 2), dan Nayla Dinda Saqeena (Harapan 3). Sementara untuk kategori favorit, M. Rafie Khaizuran Putra terpilih sebagai Juara Favorit Pria, dan Zahira Syauqialova Princelly Syam sebagai Juara Favorit Wanita.
Selain penyerahan hadiah lomba, acara ini juga dirangkai dengan penyerahan simbolis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada sejumlah pelaku ekonomi kreatif (ekraf) Kota Metro. Fasilitasi HKI ini merupakan langkah Pemkot Metro untuk melindungi karya dan inovasi pelaku kreatif daerah.Momen tersebut turut mencatat sejarah dengan penyerahan hak cipta lagu “Kota Metro adalah Rumah” oleh penciptanya, Billya Yoga Vodka, kepada Pemerintah Kota Metro. Lagu ini diharapkan menjadi identitas emosional warga dan dipromosikan secara luas.
“Saya bangga melihat antusiasme generasi muda dalam menyalurkan bakat seni melalui lomba ini. Begitu juga semangat pelaku ekraf dalam menciptakan karya orisinal yang patut kita lindungi dan kembangkan,” ujar Bambang Iman Santoso.
Ia menegaskan, Pemkot Metro akan terus mendukung pengembangan seni, budaya, dan perlindungan HKI sebagai bagian dari pembangunan sektor kreatif. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat digelar secara berkelanjutan sebagai ruang ekspresi dan apresiasi talenta lokal. (ADV)
