Metro, portaloposisi.com — Komisi I DPRD Kota Metro mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ratusan tenaga kontrak yang tercatat dalam database BKN di Kota Metro. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD itu mempertemukan perwakilan tenaga teknis, kesehatan, dan guru dari berbagai OPD untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada legislatif.
Tenaga kontrak tersebut diterima oleh Ketua Komisi I Amrulloh SH, MH, Sekretaris Komisi I Kun Komariyati SE, dan anggota Komisi I Wasis Riyadi S.Sos, MH. Dalam dialog tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap berdasarkan masa kerja, penyesuaian gaji agar sesuai UMK Kota Metro, penambahan formasi PPPK, revisi aturan sehingga tenaga kontrak dalam database BKN dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu, serta permintaan agar tidak ada tes pengangkatan mengingat banyak di antara mereka telah puluhan tahun mengabdi dan berusia di atas 50 tahun.
Sekretaris Komisi I, Kun Komariyati, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen memperjuangkannya. “Kami, Komisi I DPRD Kota Metro, akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik kepada tenaga honorer,” ujarnya.Ia juga menyampaikan bahwa Komisi I menjadikan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu sebagai salah satu rujukan dalam memperjuangkan formasi dan status tenaga kontrak tersebut saat melakukan hearing dengan BKPSDM Kota Metro.
Sementara itu, Ketua Komisi I Amrulloh menambahkan bahwa Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tidak hanya memberikan pedoman teknis pengadaan PPPK Paruh Waktu, tetapi juga membuka peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.
“Dalam keputusan tersebut terdapat 30 diktum yang mengatur detail mekanisme PPPK Paruh Waktu. Beberapa di antaranya menegaskan kemungkinan peningkatan status menjadi ASN penuh waktu selama memenuhi evaluasi kinerja dan tersedia anggaran,” jelasnya.
Legislator muda Partai Demokrat itu memastikan Komisi I akan melakukan komunikasi, kajian regulasi, serta telaah menyeluruh terkait arah kebijakan PPPK maupun PPPK paruh waktu, termasuk aspek penganggarannya.“Solusi yang dihasilkan harus memberikan manfaat dan selaras dengan regulasi, program pemerintah, serta aspirasi tenaga kontrak database BKN Kota Metro,” pungkasnya. (Adv)
